ANIMASI

ASEP SUDRAJAT S,Pd Membina peserta didik yang memiliki mental bisnis yang beretika

javascript:void(0)

Kamis, 17 Maret 2011

limbah radioaktif

3. PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN
LIMBAH RADIOAKTIF
301. Pengelolaan limbah radioaktif yang bertanggungjawab memerlukan
implementasi dan pengukuran yang menghasilkan perlindungan kesehatan
manusia dan lingkungan, karena pengelolaan limbah radioaktif yang tak sesuai
dapat menghasilkan efek yang merugikan bagi kesehatan manusia atau
lingkungan baik sekarang maupun yang akan datang.
302. Perundang-undangan nasional yang efektif serta infrastruktur organisasi
yang terkait dengannya menghasilkan dasar-dasar untuk pengelolaan limbah
radioaktif secara benar. Tiap tahapan dalam pengelolaan limbah radioaktif
seperti dinyatakan dalam lampiran sangat mungkin tergantung satu sama lain,
sehingga memerlukan koordinasi untuk pelaksanaannya. Dengan
memperhatikan saling ketergantungan tersebut akan membantu memahami
faktor keselamatan dalam seluruh tahapan pengelolaan limbah radioaktif.
303. Pengamatan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan limbah radioaktif
diharapkan akan menjamin bahwa pertimbang-pertimbangan di atas akan
dilaksanakan, sehingga memberikan kontribusi untuk mencapai tujuan
pengelolaan limbah radioaktif. Prinsipprinsip tersebut serta tambahan
penjelasan harus dilihat sebagai satu kesatuan dan dijelaskan berikut ini.
Prinsip 1: Perlindungan Kesehatan Manusia
Limbah Radioaktif harus dikelola sedemikian rupa sehingga diperoleh tingkat
yang dapat diterima oleh kesehatan manusia.
304. Beberapa resiko bahaya yang terkait dengan limbah radioaktif mirip
dengan yang terkait limbah beracun, misalnya terhadap kendali operasi
pertambangan dan kimia. Namun sifat alami limbah radioaktif mempunyai
resiko bahaya lainnya, yaitu kemungkinan paparan radiasi pengion. Sehingga
berbeda dengan limbah lainnya maka tingkat yang dapat diterima untuk
perlindungan manusia dan lingkungan harus ada. Perhatian khusus harus
diberikan untuk kendali banyak jalur dimana manusia mungkin akan terkena
paparan radiasi, dan diperhatikan pula bahwa pengelolaan limbah radioaktif
menjamin bahwa paparan-paparan tersebut ada di bawah persyaratan nasional
yang telah ditetapkan.
305. Persyaratan proteksi radiasi secara nasional ditetapkan dengan tujuan lebih
luas daripada hanya pengelolaan limbah radioaktif. Untuk menetapkan tingkat
yang dapat diterima dalam rangka proteksi, maka harus diperhatikan
rekomendasi International Commission on Radiological Protection (ICRP) dan
IAEA, dan terutama adalah konsep pembenaran (justifikasi), optimisasi dan
batasan dosis. Relevansi konsep-konsep ini tergantung pada jenis aktivitas
pengelolaan limbah radioaktif.
306. Aktivitas pengelolaan limbah radioaktif terkait baik dengan suatu kegiatan
aplikasi nuklir misalnya pembangkit tenaga nuklir, atau dengan intervensi,
misalnya setelah suatu kecelakaan (accident). Dalam hal aplikasi nuklir,
pengelolaan limbah radioaktif harus ikut dipertimbangkan dalam segala aspek
kegiatan yang menimbulkan limbah rdaioaktif, sehingga pengelolaan limbah
radioaktif tidak ditetapkan sebagai keputusan yang terpisah: optimisasi dan
batasan dosis tetap dipakai. Dalam hal intervensi, pembenaran (justifikasi) dan
optimisasi meskipun merupakan persyaratan, namun bukan bagian konsep
batasan dosis.
307. Aktivitas manusia dan dampaknya bisa saja terpisah dalam jangka waktu
yang lama, misalnya, dalam hal pembuangan akhir limbah radioaktif. Dalam
hal ini, suatu perencanaan pengelolaan limbah radioaktif yang aman harus
memperhitungkan adanya fakta bahwa keuntungan yang didapat dari
pemanfaatan bahan radioaktif dan paparan yang mungkin akan mengenai
masyarakat terpisah beberapa generasi. Waktu yang lama tersebut
menyebabkan adanya ketidakpastian hasil kajian keselamatan serta meluruhnya
radionuklida.
Prinsip 2: Proteksi Lingkungan
Limbah radioaktif harus dikelola dengan suatu cara sehingga menghasilkan
suatu tingkatan yang dapat diterima untuk melindungi lingkungan.
308. Pengelolaan limbah radioaktif yang aman meliputi pula kegiatan
pelepasan limbah dari berbagai langkah-langkah pengelolaan limbah dengan
cara yang dapat diterapkan secara minimum. Pendekatan yang lebih baik dalam
pengelolaan limbah radioaktif adalah pemekatan dan pewadahan radionuklida,
daripada pengenceran dan dispersi ke lingkungan. Namun demikian, sebagai
bagian dari pengelolaan limbah radioaktif, bahan radioaktif kemungkinan
dilepas di bawah kendali suatu batasan yang ditetapkan oleh pemerintah ke
udara, air dan tanah, dan juga melalui penggunaan kembali bahan-bahan
tersebut. Harus didefinisikan pengukuran keselamatan dan kendali yang sesuai.
309. Saat radionuklida dilepas ke lingkungan, makhluk hidup selain manusia
dapat mengalami paparan radiasi pengion, dan dampak dari paparan tersebut
harus diperhitungkan pula. Karena manusia adalah organisme paling sensitif
terhadap radiasi, maka keberadaannya harus diasumsikan, secara umum,
sebagai bagian dari perkiraan dampak lingkungan secara menyeluruh..
310. Pembuangan akhir limbah radioaktif kemungkinan memberikan efek
merugikan pada sumber alam yang ada dan digunakan di masa depan misalnya,
terjadinya dampak merugikan bagi tanah, hutan, air permukaan, air tanah, dan
bahan-bahan mentah, setelah waktu yang lama. Jadi pengelolaan limbah
radioaktif harus dilakukan dengan suatu cara untuk membatasi, sedapat
mungkin, dampak-dampak tersebut.
311. Kegiatan pengelolaan limbah radioaktif kemungkinan mengakibatkan
pengaruh pada lingkungan yang tidak bersifat radiologi. Misalnya, pencemaran
kimia atau perubahan habitat alam. Pengaruh tersebut harus diperhitungkan dan
pengelolaan limbah radioaktif harus menghasilkan tingkatan dimana
dampaknya bagi lingkungan paling tidak sama dengan persyaratan pengelolaan
limbah industri yang serupa.
Prinsip 3: Proteksi melewati batas negara
Limbah radioaktif harus dikelola untuk meyakinkan bahwa kemungkinan
dampak yang diterima oleh manusia dan lingkungan melewati negara yang
bersangkutan diperhitungkan.
312. Prinsip-prinsip ini diperoleh dari pertimbangan etika mengenai kesehatan
manusia dan lingkungan di negara-negara lain. Ini berdasar pada pemikiran
bahwa suatu negara mempunyai kewajiban dalam tanggung jawab, sebagai
syarat minimum, tidak boleh membebankan dampak pada kesehatan manusia
dan lingkungan di negaranegara lain melebihi batas yang diterima yang telah
ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sebuah negara harus mempertimbangkan rekomendasi organisasi
internasional seperti ICRP dan IAEA terutama untuk konsep optimisasi
proteksi radiasi.
313. Untuk pelepasan secara normal limbah radioaktif, maka untuk
mengendalikan migrasi atau pelepasan radionuklida ke luar batas negara, maka
negara tempat ditimbulkannya limbah dapat memilih untuk mendapatkan cara
dalam menerapkan prinsip proteksi radiasi, misalnya dengan pertukaran
informasi atau pengaturan dengan negara tetangga atau negara yang terkena
dampaknya.
314. Impor dan ekspor dari limbah radioaktif adalah subyek dari IAEA "Code
of Practice on the International Transboundary Movement Radioactive"
(Undang-undang untuk kegiatan pergerakan bahan radioaktif melewati batas
negara), yang menyatakan bahwa suatu negara dapat menerima limbah
radioaktif untuk pengelolaan atau pembuangan bila “mempunyai kapasitas
administrasi dan teknis serta struktur regulasi untuk menangani dan membuang
limbah semacam sesuai dan konsisten dengan standard keselamatan
internasional”.
Prinsip 4: Proteksi untuk generasi yang akan datang
Limbah radioaktif harus dikelola sehingga dampak yang diprediksi untuk
generasi yang akan datang tidak lebih besar daripada tingkat berdampak yang
dapat diterima hari ini.
315. Prinsip ini berasal dari tanggung jawab etika dalam rangka kesehatan
generasi yang akan datang. Untuk menetapkan tingkat yang dapat diterima
dalam proteksi, maka rekomendasi paling mutakhir dari organisasi
internasional seperti ICRP dan IAEA harus dipetimbangkan.
316. Di satu sisi merupakan hal yang tidak mungkin untuk menjamin isolasi
total limbah radioaktif selama waktu yang lama, maka hal yang paling mungkin
adalah mencapai keadaan yang menjamin secara rasional bahwa tidak ada
dampak yang diterima oleh manusia. Hal ini biasanya dapat dicapai dengan
pendekatan penghalang ganda dimana penghalang alami dan penghalang
buatan digunakan. Penetapan penghalang alami dilakukan dengan proses
penetapan lokasi. Lebih dari itu, harus dipertimbangkan pula adanya eksplorasi
dan eksploitasi bahan berharga di masa depan yang kemungkinan dapat
memberi dampak merugikan bagi kemampuan isolasi di fasilitas pembuangan
akhir. Pada implementasi pengelolaan limbah radioaktif, khususnya untuk
pembuangan akhir (disposal), ketidak pastian pada kajian keselamatan jangka
panjang harus masuk dalam pertimbangan karena sulitnya memprediksi
dampak di masa datang
Prinsip 5: Beban bagi generasi yang akan datang
Limbah radioaktif harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membebani
generasi yang akan datang.
317. Pertimbangan terhadap generasi yang akan datang merupakan dasar yang
sangat penting dalam pengelolaan limbah radioaktif. Prinsip ini berdasar pada
pertimbangan etika dimana generasi yang memanfaatkan dan mendapat
keuntungan dari suatu kegiatan harus menanggung beban tanggungjawab untuk
mengelola limbah yang ditimbulkannya. Sangat penting memperhatikan
berkesinambungnya kendali institusi, bila diperlukan, untuk fasilitas
pembuangan akhir.
318. Tanggungjawab generasi saat ini termasuk juga mengembangkan
teknologi, membangun dan mengoperasikan fasilitas, dan menetapkan sistem
pendanaan, kendali yang cukup, serta perencanaan pengelolaan limbah
radioaktif.
319. Pemilihan waktu dan pelaksanaan pembuangan akhir untuk limbah
radioaktif tergantung pada faktor sain, teknis, sosial dan ekonomi, misalnya
ketersediaan, penerimaan dan pengembangan lokasi yang sesuai, dan
penurunan tingkatan radioaktif serta penurunan panas yang timbul selama
penyimpanan sementara.
320. Pengelolaan limbah radioaktif harus, sejauh mungkin, tidak hanya
bersandar pada pengaturan institusi jangka panjang saja atau mengutamakan
keselamatan saja, meskipun generasi yang akan datang mungkin memutuskan
untuk menggunakan penyusunan tersebut, misalnya memantau tempat
penyimpanan limbah radioaktif atau mengambil kembali limbah radioaktif
setelah penutupan fasilitas mulai berlaku. Namun juga identitas, lokasi dan
inventori sebuah fasilitas limbah radioaktif harus secukupnya direkam, serta
rekaman tersebut terpelihara.
Prinsip 6: Kerangka kerja legalitas nasional
Limbah radioaktif harus dikelola dibawah kerangka kerja legalitas nasional
termasuk pemisahan tanggung jawab yang jelas serta dibentuknya fungsi
pengaturan yang mandiri.
321. Negara-negara penghasil radionuklida atau pengguna radionuklida harus
mengembangkan kerangka kerja legal nasional dengan mengadakan undangundang,
peraturan dan pedoman untuk pengelolaan limbah radioaktif, dengan
mempertimbangkan strategi keseluruhan pengelolaan limbah radioaktif.
Tanggungjawab masing-masing pihak terkait harus jelas dalam aktivitas
pengelolaan limbah radioaktif dalam suatu negara.
322. Pemisahan fungsi pengaturan, termasuk di dalamnya pelaksanaan
perundangundangan, dari fungsi pelaksanaan merupakan persyaratan untuk
menjamin operasi fasilitas nuklir secara aman. Pemisahan ini memberikan
peluang untuk peninjauan/review secara mandiri (independent) serta
pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan limbah radioaktif. Kerangka kerja
legal harus menjelaskan cara-cara untuk memisahkan kedua fungsi tersebut.
323. Karena pengelolaan limbah radioaktif dapat mempunyai rentang waktu
yang melibatkan generasi ke generasi umat manusia, maka perhatian terhadap
operasi saat ini dan kemungkinan operasi di masa datang harus
dipertimbangkan. Harus dibuat suatu persyaratan tanggung jawab dan
pendanaan yang berkelanjutan untuk rentang waktu lama.
Prinsip 7: Kendali terhadap timbulnya limbah radioaktif
Timbulnya limbah radioaktif harus diupayakan seminimal mungkin.
324. Timbulnya limbah radioaktif harus diupayakan seminimal mungkin, dalam
arti aktivitas dan volume, dengan melakukan desain, operasi serta
dekomisioning sebaikbaiknya. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan
pemilihan dan kendali bahan, penggunaan kembali atau daur ulang bahanbahan,
serta pelaksanaan operasi harus sesuai prosedur. Harus ditekankan
mengenai pemisahan limbah dan material sesuai dengan jenisnya untuk
mereduksi volume limbah radioaktif serta memudahkan pengelolaannya.
Prinsip 8: Timbulnya limbah dan saling ketergantungan dalam pengelolaan
Harus dipertimbangkan saling ketergantungan diantara langkah-langkah pada
saat timbulnya maupun saat pengelolaan limbah radioaktif
325. Tahapan-tahapan dasar dalam pengelolaan limbah radioaktif, tergantung
dari jenis limbahnya, adalah pra-olah, pengolahan, conditioning, penyimpanan
dan pembuangan akhir (disposal) (lihat Lampiran). Terdapat saling
ketergantungan diantara tahapan-tahapan tersebut. Suatu keputusan dalam satu
tahap pengelolaan limbah radioaktif mungkin akan menutup alternatif tahap
berikutnya, atau mempengaruhi tahap berikutnya. Lebih dari itu ada hubungan
antara tahapan-tahapan pengelolaan limbah radioaktif dengan operasi–operasi
yang menimbulkan limbah radioaktif, atau ada hubungan dengan bahan yang
dapat didaur ulang atau digunakan kembali. Sangat diinginkan bahwa
tanggungjawab untuk tahapan pengelolaan limbah radioaktif atau kegiatan yang
menghasilkan limbah mengetahui interaksi dan hubungan-hubungan tersebut,
sehingga secara keseluruhan terjadi keseimbangan antara keselamatan dan
keefektifan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam hal ini termasuk identifikasi
jalur limbah, karakterisasi limbah dan implikasi pengangkutan limbah
radioaktif. Harus dihindari suatu persyaratan yang saling bertentangan yang
menyebabkan timbulnya kompromi antara operasi dan keselamatan jangka
panjang.
326. Karena tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah radioaktif terjadi pada
waktu yang berbeda maka dalam prakteknya, seringkali keputusan harus dibuat
sebelum tahapan-tahapan pengelolaan limbah radioaktif diterapkan. Sejauh
secara rasional dapat dikerjakan, pengaruh masa depan dari kegiatan
pengelolaan limbah radioaktif harus diperhitungkan pada saat apapun kegiatan
pengelolaan limbah radioaktif.
Prinsip 9: Keselamatan fasilitas
Keselamatan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif harus dijamin
sebaikbaiknya selama waktu hidup fasilitas tersebut.
327. Selama pencarian lokasi, desain, pembangunan, komisioning, operasi, dan
dekomisioning fasilitas atau penutupan tempat penyimpanan, maka prioritas
harus diberikan pada keselamatan termasuk pencegahan kecelakaan, dan
minimalisasi dampak kecelakaan apabila hal itu terjadi. Seluruh proses tersebut
merupakan isu publik (bagian dari topik di masyarakat).
328. Penetapan lokasi harus mempertimbangkan hal penting yang
mempengaruhi keselamatan fasilitas atau dipengaruhi oleh fasilitas.
329. Desain, pembangunan, operasi, dan aktivitas selama dekomisioning suatu
fasilitas atau penutupan tempat penyimpanan limbah radioaktif harus dapat
memberikan dan memelihara, sedapat mungkin, tingkatan proteksi yang cukup
untuk membatasi kemungkinan dampak radiologi.
330. Jaminan mutu yang sebaik-baiknya serta pendidikan dan kualifikasi bagi
personil harus tetap dipelihara selama berfungsinya fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif.
331. Kajian harus dilakukan untuk mengevaluasi keselamatan dan dampak
lingkungan dari fasilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar